Tribratanewspelalawan – Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan 1 orang pria yang memiliki senjata api tanpa izin dan ketentuan sah.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Pkl. Kuras KOMPOL Dwi Atmaja menjelaskan pengkapan terhadap pelaku MI (33) yang memilik senjata api rakitan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 Wib, Polsek Pkl.Kuras mendapat laporan dari sdr. SUYOGI warga Dusun II Sei. Medang Kec. Pkl.Kuras yang mengatakan bahwa ianya telah diancam oleh pelaku MI menggunakan senjata api saat bercekcok mulut dengan pelaku.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 tim Opsnal Polsek Pkl.Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU NAZARUDIN,SE melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku. Saat mengetahui keberadaan pelaku, perugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya di Simpang Kampar Kec. Baserah Kab. Kuansing. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah Pelaku dan petugas menemukan didalam tas milik Pelaku 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 5 butir amunisi aktif.
Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Pkl.Kuras guna penyidikan lebih lanjut, tutup KOMPOL Dwi Atmaja. (Tbnplwn)