Tribratanewspelalawan – Jajaran Polsek Pkl. Kuras berhasil menangkap empat orang warga Desa Siomukti Kec. Pkl. Kuras yang sedang melakukan permainan judi song.
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Kapolsek Pkl. Kuras KOMPOL Dwi Atmaja menjelaskan kronologis penangkapan 4 orang pelaku berinisial RH (25), US (39), RD (26), SG (28) yang melakukan judi song tersebut bermula Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 23.15 Wib anggota Polsek Pkl. Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di daerah Sungai Alam Desa Dundangan Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan sering dijadikan sebagai tempat / praktik Perjudian.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 00.15 Wib anggota Polsek Pkl. Kuras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pkl. Kuras IPTU NAZARUDIN, SE melakukan pengintaian di TKP, melihat ada empat orang yang diduga sedang melakukan Perjudian jenis kartu SONG kemudian terhadap empat orang tersebut langsung dilakukan penangkapan.
Terhadap ke empat orang berikut barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.760.000 dan 2 kotak kartu remi telah diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna Penyidikan lebih lanjut, tupup Kompol Dwi Atmaja. (Tbnplwn)