Tribratanewspelalawan – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang pria berinisial BS (43) Warga Desa Langgam Kec. Langgam yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kab. Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman menerangkan pelaku BS ditangkap opsnal Sat Narkoba pada Hari Kamis tanggal 26 mei 2016 sekira pukul 20.30 wib di rumahnya jalan Sudirman RT 03, RW 04 Desa Langgam Kec. Langgam Pelalawan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku BS sering menjual narkoba ke masyarakat bahkan ke anak pelajar.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil Sabu berat kotor 1, 24 grm, 1 buah kotak warna ping tempat sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp 400.000.
Menurut penuturan Kasat kini pelaku beserta barang bukti diamanakan di Mapolres pelalawan dan dari pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial IGB yang saat ini masih akan terus diselidiki oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan.(tbnplwn)