Tribratanews Pelalawan – Dua petani masing-masing berinisial Su (47)dan RL (27) yang sama-sama tinggal di dusun Satu Naga Mulia, desa Mulia Subur, kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, diserahkan ke Polsek Kerumutan, setelah tertangkap sekuriti mengangkut sawit milik PT. Sari Lembah Subur (SLS) dengan mengunakan mobil truk.
Aksi pencurian itu dilakukan Senin (11/4/2016) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Afdeling OP, Blok 2, kebun SLS kecamatan Kerumutan. Ketika truk cold disel warna merah dengan nopol BM 9650 CT melintas di pergoki sekuriti yang curiga masuk di areal perkebunan perusahaan.
Kemudian sekuriti yang curiga langsung melakukan pengecekan terhadap muatan truk yang dikemudikan oleh Su bersama dengan RL. Setelah diperiksa ternyata berisi buah sawit. Kemudian keduanya langsung diamankan dan digiring ke Pos sekuriti bersama dengan mobil bermuatan sawit tersebut.
Dari hasil intograsi pihak sekuriti perusahaan, keduanya mengaku sawit yang diangkut milik PT. SLS. Berangkat dari pengakuan keduanya di serahkan ke Polsek Kerumutan bersama barang bukti truk bermuatan sawit sebanyak 108 tandan yang baru di panen dan sekaligus perwakilan perusahaan membuat laporan resmi ke polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Tribratanews Pelalawan, melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Selasa (12/4/2016) membenarkan adanya mengamankan dua pelaku pencurian sawit di PT. SLS yang ditangkap sekuriti.
” Saat ini keduanya telah diamankan bersama barang bukti mobil truk bermuatan sawit yang belum sempat di jual, untuk menjalani pemeriksaan dengan di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ujar paur Humas.( Tribratanews Pllwn)