Tribratanews Pelalawan – Lima orang karyawan perusahaan digerebek polsek Bandar Seikijang di Perumahan II PT. PMBN Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, saat bermain judi remi.
“TAS (40), JSH (50), TG (54), BS (45) dan DT (52) diamankan saat bermain judi,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga kepada Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Senin (11/4/2016).
Penangkapan pelaku judi bermula dari informasi masyarakat adanya karyawan perusahaan yang sedang bermain judi.
“Kemudian polsek Bandar Seikijang melakukan lidik dan didapati 5 orang karyawan sedang bermain judi,” jelas Sijabat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 486 ribu dan Kartu remi. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar SeiKijang,” tutupnya. (Tribratanews Pllwn)