pelaku saat diperiksa penyidik
Tribratanewspelalawan- Sungguh tak baik sikap yang ditunjukkan oleh pelaku RD (26) pemuda yang diberi tumpangan tempat tinggal ini, sanggup menyetubuhi anak pemlik rumah yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Reskrim AKP Herman Pelani, SH menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kejadian tersebut diketahui pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 oleh orang tua korban “Melati” (13) dimana saat tetangganya memberitahukan kepada orang tua melati, bahwasanya korban melati telah disetubuhi oleh pelaku, namun korban melati tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya secara langsung karena dibawah ancaman dari pelaku.
Foto pelaku RD (26)
Mengetahui berita itu orang tua korban berang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk dilakukan penaganan lebih lanjut. Kini pelaku RD telah berhasil diamnakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan, tutup kasat reskrim AKP Herman Pelani. (Tbnplwn)