Tribratanewspelalawan – Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 03.30 Wib, telah diamankan seorang pria berinisial HW yang diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Kejadian diketahui bermula Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib, Pelaku HW membelanjakan uang palsu yang memang sudah dipersiapkannya untuk disebarkan di Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan, sesampainya di Jl. Pemda Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan Pelaku berhenti di Toko Semoga Berkah untuk membeli rokok, namun setelah pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), pemilik kedai merasa curiga dengan betuk fisik uang yang diberikan pelaku. Dan pemilik menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar dan menanyakan perihal uang tersebut kepada rekannya. Namun dikarenakan takut ketahuan bahwa Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja maka Pelaku saat itu mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang ada disekitaran toko. Tidak lama kemudian pihak kepolisian Resort Pelalawan tiba dan mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIk menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) yang diduga uang palsu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Lea, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna warna putih kombinasi merah hitam. Kasus ini masih dalam penyilidikan, ungkap Kapolres.(Tbnplwn).