Tribratanews Pelalawan – Malang nasib AD (27 th) warga Desa Terantang Manuk yang sedang asyik mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu disergap oleh Polisi di belakang bekas kantor timbangan tonase yang terleatak di Jl.Lintas Timur Desa Teratang Manuk Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan,Rabu malam (3/2/2016).
Impormasi yang berhasil dirangkum Tribratanews Pelalawan menyebutkan bahwa penangkapan pelaku AD berawal pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 19.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Pkl. Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Sekira pukul 20.00 Wib, anggota Polsek Pkl. Kuras dipimpin Panit I Reskrim IPDA Roni dengan didampingi oleh Panit II Reskrim IPDA Feri melakukan pengintaian disekitar TKP dan dijumpai AD dengan gelagat yang mencurigakan dan didekat pelaku dijumpai satu buah alat hisap Bong yang terbuat dari botol minuman Cap Kaki Tiga, satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, satu buah mancis. Terhadap Pelaku AD dilakukan pengembangan bahwasanya AD mendapatkan / membeli sabu tersebut dari Sdr. UA warga DesaPalas.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan pengintaian di rumah orang tua UA yang tinggal di Desa Palas, pada saat itu dijumpai UA sedang duduk di teras depan rumah, dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Badan, mobil miliknya serta rumah orang tuanya yang disaksikan oleh Sekdes Palas, dijumpai didalam mobil milik UA Barang Bukti berupa satu pucuk Senjata Air Soft jenis Revolfer, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Tsk. UJANG ALI, didapati- dua buah alat hisap Bong yang terbuat dari air mineral Aqua Gelas dan botol Teh Pucuk Harum ( selesai pakai, pada kaca pirex masih terdapat sisa Shabu ), satu buah alat timbangan digital, satu bungkus besar yang didalamnya terdapat beberapa bal plastik bening, satu buah mancis, uang tunai Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) yang terdiri dari dua lembar uang seratus ribu rupiah dan tiga lembar uang lima puluh ribu rupiah, satu buah Hand Phone merk Blackberry Q5 warna Hitam, Adapun serangkaian penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sekdes Palas Sdr. SUKIR.
Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti dikigiring petugas ke Polsek Pangkalan Kuras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi tribratanews Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Dwi Admaja, Kamis ( 4/2/2016) membenarkan penangkapan pelaku pemuja sabu tersebut.
” Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Pangkalan Kuras dan perkaranya masih kita kembangkang untuk mengungkap pelaku lainnya ” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.(Tribratanews Pllwn)